Pembangunan yang Berkualitas harus Berdiri di atas Fondasi Hukum yang Kuat
- 29 Jul 2026 10:45 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengakui bahwa proses pembangunan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait penyelesaian pengadaan tanah. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Pembangunan yang berkualitas harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu, penyelesaian aspek legalitas lahan merupakan pekerjaan yang tidak dapat ditawar, tegas Gubernur Melki Laka Lena saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur NTT, Selasa 28 Juli 2026.
Pemerintah Provinsi NTT, ujar Gubernur berkomitmen mendukung percepatan penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok), melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai kewenangan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin hak-hak masyarakat tetap terpenuhi dengan baik.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, serta seluruh pemangku kepentingan berhasil menyepakati sejumlah langkah strategis guna mempercepat penyelesaian persoalan pengadaan lahan. Seluruh proses akan dilaksanakan melalui mekanisme, tahapan, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional dapat segera direalisasikan.
Pembangunan K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao diharapkan menjadi salah satu penggerak utama hilirisasi industri garam nasional, memperkuat upaya mewujudkan swasembada garam Indonesia, sekaligus menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt. Deputi II Kepala Staf Presiden, Popy Rufaidah, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Herbert Marpaung, Tenaga Ahli Muda Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Haris Budi Laksono, Dirjen Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan RI, Miftahul Huda, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo; Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, Kakanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, Kakanwil BPKP Provinsi NTT, Kapsari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Yohannes Oktovianus, serta jajaran perangkat daerah dan instansi terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....