Pemerintah Daerah Rote Ndao Dorong Pajak Alat Berat
- 08 Feb 2026 13:24 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah daerah Rote Ndao mendorong kepatuhan pajak alat berat milik pengusaha. Kebijakan ini mengacu pada Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah UPTD Rote Ndao, Petrus Manehat, menyebut pajak alat berat masih rendah. Ia menilai kontribusi sektor konstruksi sangat dibutuhkan daerah.
“Kami minta pengusaha menghormati regulasi dan memberi kontribusi,” katanya kepada RRI. Ia menyebut beberapa pengusaha belum patuh membayar pajak.

Menurut Petrus, berbagai alasan sering disampaikan pengusaha. Mulai dari kendaraan luar daerah hingga dokumen yang tidak lengkap.
“Ada yang bilang invoicenya tidak ada, kendaraannya dari luar daerah,” ungkapnya. Namun ia menegaskan alasan tersebut tidak membenarkan pengabaian pajak.
Petrus meminta petugas lapangan dihormati saat melakukan penagihan. Ia berharap komunikasi antara pemerintah dan pengusaha semakin baik.
“Kami datang baik-baik, jadi tolong dijelaskan juga dengan baik,” katanya. Ia menekankan pajak penting bagi pembangunan daerah.
Petrus berharap pengusaha mendukung kemajuan Rote Ndao. “Kalau sudah ambil hasil daerah, kenapa tidak memberi kontribusi,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pelaku usaha. Tujuannya agar kepatuhan pajak meningkat secara berkelanjutan. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....