Pemerintah Provinsi NTT Batasi BBM Bersubsidi

  • 08 Feb 2026 13:14 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Provinsi NTT kini resmi menerapkan aturan baru terkait penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Aturan tersebut melarang kendaraan menunggak pajak menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Larangan juga berlaku bagi kendaraan dari luar daerah.

Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah UPTD Rote Ndao, Petrus Manehat, menyebut potensi kendaraan cukup besar. “Potensi kendaraan di Rote Ndao sekitar 23 ribu unit,” katanya kepada RRI, Jumat (6/2/2026).

Jumlah tersebut mencakup kendaraan roda dua hingga kendaraan roda delapan. Seluruh kendaraan itu diharapkan patuh membayar pajak tepat waktu.

Kepala Pendapatan dan Aset Daerah UPTD Rote Ndao, Petrus Manehat

Menurut Petrus, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan pajak berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

“Pajak kendaraan sangat penting untuk membiayai pelayanan publik di daerah,” ujarnya. Ia mengajak masyarakat mendukung kebijakan tersebut secara positif.

Petrus berharap aturan ini tidak dipandang sebagai pembatasan, melainkan dorongan kepatuhan. “Kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya pajak,” katanya.

Ia menambahkan seluruh SPBU di wilayah NTT wajib mematuhi aturan tersebut. Pengawasan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....