Pergub 13 Tahun 2025 Optimalkan Pajak Kendaraan NTT
- 29 Jan 2026 16:29 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang — Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Remmy Christian Pah, S.STP., M.Si, mengatakan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat.
Hal tersebut disampaikan Remmy dalam program Wawancara Kupang Pagi Ini di RRI Kupang, Rabu, 28 Januari 2026. Menurutnya, substansi utama Pergub tersebut adalah mendorong pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
“Substansi utama Pergub ini adalah bagaimana upaya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025, Remmy menjelaskan bahwa UPTD Samsat Kota Kupang telah melakukan rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT serta unsur terkait lainnya guna menyusun langkah-langkah pelaksanaan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Samsat menemukan masih banyak kendaraan bermotor dan alat berat dari luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT. Kendaraan-kendaraan tersebut memanfaatkan infrastruktur daerah seperti jalan dan jembatan, serta menggunakan kuota bahan bakar yang diperuntukkan bagi kendaraan berpelat NTT.
“Kondisi ini perlu disikapi dengan langkah-langkah konkret agar potensi tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Remmy menegaskan, melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan luar daerah di NTT, pemerintah mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah NTT.
Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan bermotor dan alat berat agar menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Menurutnya, Samsat Kota Kupang telah menyiapkan kemudahan layanan, termasuk bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi.
“Kami menghimbau para pemilik kendaraan agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pelayanan mutasi juga kami permudah, sehingga kebijakan ini dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” katanya menegaskan. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....