Pemerintah Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor
- 07 Jul 2026 18:20 WIB
- Kupang
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi NTT menerapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dengan menghubungkannya pada akses pembelian BBM bersubsidi.
- Kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi dilayani membeli Pertalite maupun Biosolar, mendorong kepatuhan pembayaran pajak masyarakat.
- Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Upaya itu dilakukan melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025.
Regulasi tersebut juga mengatur pembelian BBM bersubsidi. Kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi dilayani membeli Pertalite maupun Biosolar.
Pelaksana Tugas Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT yang membawahi Samsat Rote Ndao, Apris Imanuel Suan, menilai kebijakan itu penting. Menurutnya, langkah tersebut mendukung pembangunan daerah.
Apris menjelaskan kepatuhan membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Kendaraan berpelat luar daerah juga didorong segera melakukan mutasi ke NTT.
"Pergub ini membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan di NTT," ujar Apris Imanuel Suan kepada RRI, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia mengakui muncul beragam tanggapan dari masyarakat terhadap aturan tersebut. Namun pemerintah berkewajiban menjaga penerimaan daerah demi pelayanan publik.
Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Dana itu digunakan membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pemerintah berharap masyarakat memahami tujuan penerapan Pergub tersebut. Kepatuhan membayar pajak dinilai menjadi bentuk dukungan terhadap pembangunan Nusa Tenggara Timur. (Radja)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....