WALHI NTT Jadi Sahabat Pengadilan Kasus Poco Leok

  • 29 Jan 2026 13:38 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (28/1/2026), untuk menyampaikan pandangan hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG. Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terkait dugaan penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok oleh Bupati Manggarai.

Dalam kunjungan tersebut, WALHI NTT melakukan audiensi dengan Ketua PTUN Kupang yang diwakili oleh Ketua Panitera PTUN Kupang, Jimmiy W. Molle, S.H., M.H., bersama Humas PTUN Kupang, Spyendik Bernadus Blegur, S.H. Kepala Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menjelaskan bahwa kehadiran WALHI NTT bertujuan untuk memberikan masukan yurisprudensi yang relevan guna memperkaya pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Ia menegaskan bahwa partisipasi WALHI NTT tidak dimaksudkan untuk mewakili kepentingan para pihak maupun memengaruhi putusan pengadilan, melainkan didorong oleh kepentingan hukum publik. Perkara tersebut berangkat dari konflik struktural atas rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang diperluas ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai.

Bagi masyarakat adat Poco Leok, wilayah tersebut merupakan ruang hidup yang memiliki dimensi ekologis, sosial, budaya, dan spiritual yang tidak terpisahkan. Penolakan masyarakat adat terhadap proyek panas bumi disampaikan melalui berbagai aksi damai, antara lain aksi jaga kampung sebanyak 27 kali serta tiga kali penyampaian pendapat di muka umum.

Puncaknya terjadi pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, ketika masyarakat adat Poco Leok menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Bupati Manggarai. Dalam peristiwa tersebut, Bupati Manggarai diduga melakukan tindakan faktual berupa penghalangan penyampaian pendapat, intimidasi verbal, serta ancaman terhadap peserta aksi.

Tindakan itu diduga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dengan menggunakan kewenangan jabatan, sehingga dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang dapat diuji di PTUN. Gres menegaskan, sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi lingkungan hidup, keadilan ekologis, dan pembelaan hak masyarakat terdampak kebijakan pembangunan, WALHI NTT memiliki kepentingan hukum untuk memastikan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam amicus curiae yang diajukan, WALHI NTT menyoroti beberapa isu fundamental, antara lain pemenuhan hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik, perlindungan masyarakat adat dalam konflik sumber daya alam, perlindungan pembela lingkungan hidup dari intimidasi dan pembungkaman, serta pencegahan preseden negatif dalam praktik pemerintahan daerah. WALHI NTT juga menilai bahwa tindakan penghalangan aksi damai berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, serta berisiko menjadi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terselubung yang dapat menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi partisipasi publik.

Grace menjelaskan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan melemahkan demokrasi lokal, mempersempit ruang sipil, serta menggerus fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, menurut WALHI NTT, pengujian yang kritis oleh PTUN Kupang akan memperkuat prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel, serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup.

“Pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap HAM, perlindungan masyarakat adat, dan partisipasi publik yang aman. Pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan tujuan pemberiannya. Perkara ini menjadi ujian penting bagi peradilan tata usaha negara dalam menjaga ruang demokrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarGres.

Sebagai tindak lanjut, WALHI NTT menyerahkan bukti fisik amicus curiae kepada Majelis Hakim PTUN Kupang melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kupang. (dibuat berdasarkan rilis dari WALHI NTT) (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....