Respon Penolakan Warga, Yayasan Hentikan Pembangunan

  • 26 Jan 2026 08:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang –Yayasan Darul Amanah Insan Mulya Kupang menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Masjid Darul Amanah di Kelurahan Liliba sebagai respons atas penolakan sebagian warga dan untuk menjaga kondusivitas sosial, menyusul dialog yang difasilitasi Wali Kota Kupang dengan perwakilan masyarakat lintas kelurahan.

Dalam siaran pers, Minggu (25/1/2026), Yayasan menyatakan menghormati langkah pemerintah kota yang membuka ruang dialog sebagai bagian dari proses demokrasi dan upaya merawat kerukunan antarwarga.

Ketua Dewan Pembina yayasan Dr khalid Moenardi didampingi pengurus saat memberikan keterangan pers.

Yayasan menegaskan rencana pembangunan telah melalui proses panjang sejak 2021 dengan sembilan kali audiensi bersama lurah, Kementerian Agama Kota Kupang, FKUB, Kesbangpol, hingga instansi teknis lainnya. Meski FKUB belum menerbitkan rekomendasi pada April 2022, Yayasan menyebut masukan tersebut terus dijadikan dasar evaluasi.

Secara bertahap, pada 9 Januari 2025 dilakukan pemasangan pagar lahan wakaf, disusul pembangunan musholla pada 25 April 2025 untuk kegiatan ibadah dan TPQ. Upaya pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) dimulai 2 Juni 2025 sebagai syarat menuju PBG dan SLF, namun belum dapat diproses sehingga Yayasan kembali beraudiensi dengan Wali Kota Kupang pada 12 Juni 2025.

Yayasan menekankan bahwa seluruh pembangunan fisik telah dihentikan total sejak diterbitkannya Surat Teguran I Dinas PUPR Kota Kupang. Aktivitas di lokasi hanya berupa penarikan alat dan pemindahan material, bukan kelanjutan konstruksi.

Terkait perizinan, Yayasan mengakui proses pemenuhan administrasi PBG dan SLF masih berjalan melalui CV Timor Permata dengan koordinasi Dinas PUPR. Yayasan berkomitmen mematuhi PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Perwali Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020.

Menjawab isu di lapangan, Yayasan menegaskan pengumpulan data dukungan warga dilakukan secara sukarela sejak 2021 dan diperbarui 2025 dengan lampiran KTP, tanpa paksaan maupun imbalan. Yayasan juga meluruskan jarak masjid terdekat yang disebut mencapai 1,3 kilometer hingga 3 kilometer, serta menyatakan jumlah warga Muslim di sekitar lokasi lebih banyak dari yang selama ini disampaikan.

Yayasan menegaskan tujuan pembangunan masjid murni untuk memenuhi kebutuhan ibadah umat Muslim di Liliba dan sekitarnya, tanpa mengganggu harmoni sosial. Saat ini, lokasi hanya digunakan untuk ibadah rutin berskala kecil dengan tetap menjaga ketenangan lingkungan.

“Pembangunan akan dilanjutkan setelah seluruh perizinan resmi diperoleh,” ujar Yayasan, seraya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang tidak akurat, serta menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi kepada Pemerintah Kota Kupang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Khalid Moenardi selaku Ketua Dewan Pembina dan Drs. Anshar Usman, M.Si selaku Ketua Yayasan Darul Amanah Insan Mulya Kupang. (As)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....