Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di NTT
- 14 Jul 2026 18:27 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang dilaksanakan di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas perdagangan. Barang temuan tersebut terdiri atas beberapa merek, yakni MANRY sebanyak 1.910 bungkus, HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus, serta HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan berbeda.
Kepada RRI Selasa 14 Juli 2026, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,”ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Ia menjelaskan, selain menindak pelanggaran, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting dalam memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....