Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
- 19 Jun 2026 19:25 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID. Kupang - Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka berinisial SD beserta barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial SD beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, Jumat, 19 Juni 2026 di Kupang.
Menurut Kombes Nova, tersangka SD diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius kami. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, tersangka SD didampingi oleh penasihat hukum, sementara barang bukti dan dokumen perkara diterima langsung oleh jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
Kombes Nova juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan maupun masa depan anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak,” ujarnya. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....