Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Minyak Tanah ke Rote Ndao

  • 16 Jun 2026 17:38 WIB
  •  Kupang
RRI.CO.ID. Kupang - Personel Subdit Intelair Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan dugaan pengiriman ilegal BBM jenis minyak tanah sebanyak 750 liter, Senin, 15 Juni 2026 malam yang hendak dibawa ke Kabupaten Rote Ndao melalui Pelabuhan Bolok.

Petugas mengamankan satu unit truk ekspedisi bermuatan 25 jerigen minyak tanah berkapasitas masing-masing 30 liter atau total 750 liter, beserta sopir dan sejumlah barang bukti lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda NTT.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan minyak tanah dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao yang diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan.

“Setelah menerima informasi, personel Intelair langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan. Dari hasil pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga mengangkut minyak tanah dalam jumlah besar untuk dibawa ke Kabupaten Rote Ndao,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

Menurutnya, proses pengungkapan dilakukan secara profesional melalui serangkaian kegiatan intelijen, mulai dari surveilans hingga penyamaran guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kendaraan tersebut membawa 25 jerigen berisi minyak tanah yang rencananya akan dipasarkan di Kabupaten Rote Ndao dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

“Dari keterangan yang diperoleh, minyak tanah tersebut diduga akan dijual kembali di Rote Ndao. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, pihak yang terlibat, serta jaringan distribusinya,” katanya.

Petugas kemudian mengamankan seorang sopir berinisial YB bersama kendaraan dan seluruh muatan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Selain mengamankan 750 liter minyak tanah, petugas juga menyita satu unit truk Colt Diesel, satu unit telepon genggam, tiket kapal penyeberangan Kupang–Rote, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pengiriman minyak tanah tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan. Penyidik memperoleh informasi bahwa pengangkutan serupa telah berlangsung beberapa kali dengan jumlah yang bervariasi.

“Kami akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya aktivitas distribusi yang dilakukan secara berulang. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dirpolairud. (VFZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....