Polresta Kupang Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Kota Kupang
- 25 Mei 2026 17:50 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID.Kupang-Aksi judi sabung ayam yang meresahkan warga berhasil dibubarkan Satuan Samapta Polresta Kupang Kota, pada Minggu 24 Mei 2026,sore, di wilayah Naioni Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aduan langsung dari masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas ilegal yang memicu kerumunan dan dinilai merusak ketertiban umum tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta, AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H., membenarkan adanya tindakan tegas dari personelnya di lapangan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam di sebuah lahan kosong di Kelurahan Fatukoa kemudian personel piket Sat Samapta bersama dengan personel BKO dari Polda NTT langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan," ujar AKP Stevenson, Senin 25 Mei 2026
Namun, kedatangan aparat kepolisian di lokasi sempat tercium oleh para pelaku. Melihat kehadiran petugas yang merangsek masuk ke area lahan kosong di samping rumah warga tersebut, puluhan pemain dan penonton judi sabung ayam langsung kocar-kacir melarikan diri ke berbagai arah.
"Para pelaku judi berhasil melarikan diri saat petugas tiba di TKP. Meski demikian, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam taji yang ditinggalkan di lokasi kejadian," jelas Kasat Samapta.
AKP Stevenson juga menegaskan bahwa pihak Polresta Kupang Kota berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), termasuk perjudian, demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Kupang. Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang mau peduli dan melaporkan tindakan melanggar hukum di lingkungan mereka.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang agar tidak memfasilitasi atau terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Jangan ragu untuk melapor kepada kami jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan," pungkasnya.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....