Ruang Hening Diharapkan Jadi Kunci Sukses Pergub Jam Belajar Siswa di NTT
- 03 Jun 2026 10:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Wajib Belajar Lingkungan Keluarga tidak hanya bertujuan meningkatkan prestasi akademik siswa. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan ruang hening yang berkualitas bagi anak dan keluarga di tengah semakin tingginya distraksi digital.
Praktisi dan Konsultan Pendidikan, Yahya Ado, menilai waktu belajar yang ditetapkan setiap pukul 18.00 hingga 19.30 WITA seharusnya dimaknai lebih luas daripada sekadar kewajiban mengerjakan tugas sekolah. Menurutnya, esensi utama kebijakan ini adalah membangun budaya belajar dan refleksi bersama di lingkungan keluarga.
“Bukan soal lamanya waktu yang digunakan, tetapi bagaimana waktu itu berkualitas. Anak membutuhkan ruang diskusi bersama keluarga, ruang membaca, dan yang paling penting ruang untuk berefleksi bersama,” kata Yahya kepada RRI Kupang melalui sambungan telpon, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa setelah menjalani aktivitas belajar formal sepanjang hari di sekolah, anak memerlukan waktu untuk menenangkan pikiran dan mengolah pengalaman yang diperoleh. Karena itu, jam belajar keluarga perlu diisi dengan kegiatan yang mampu memperkuat hubungan emosional antara orang tua dan anak.
Menurut Yahya, orang tua tidak harus berperan sebagai guru mata pelajaran di rumah. Sebaliknya, keluarga diharapkan menjadi tempat pertama bagi anak untuk belajar nilai kehidupan, karakter, budaya, serta membangun kebiasaan berpikir kritis melalui percakapan sederhana sehari-hari.
“Yang dibutuhkan anak bukan tambahan tekanan akademik. Mereka membutuhkan pendampingan, perhatian, dan kesempatan untuk berdialog dengan keluarga tentang apa yang mereka alami dan pelajari,” ujarnya.
Meski demikian, Yahya mengakui penerapan kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara seragam di seluruh wilayah NTT. Karakteristik masyarakat pedesaan, pesisir, maupun daerah terpencil perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya.
Ia mencontohkan bahwa pada jam-jam tertentu sebagian anak masih membantu orang tua mengurus ternak, bekerja di kebun, atau menjalankan aktivitas keagamaan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan ruang fleksibilitas agar tujuan utama pembentukan budaya belajar tetap tercapai tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat setempat.
Yahya juga mengingatkan bahwa keberhasilan Pergub ini sangat ditentukan oleh keteladanan orang tua. Selama waktu belajar berlangsung, keluarga diharapkan mengurangi penggunaan gawai sehingga tercipta suasana belajar yang kondusif dan fokus.
“Kalau orang tua meminta anak tidak bermain gawai, maka orang tua juga harus memberikan contoh yang sama. Budaya belajar dimulai dari teladan yang ditunjukkan di rumah,” ujarnya, menegaskan.
Lebih jauh, ia meyakini bahwa kebiasaan positif yang dibangun secara konsisten di dalam keluarga akan menghasilkan efek domino yang baik. Ketika satu anggota keluarga menunjukkan disiplin belajar dan budaya membaca, kebiasaan tersebut akan menular kepada anggota keluarga lainnya.
Melalui pendekatan tersebut, Pergub Wajib Belajar Lingkungan Keluarga diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi siswa, tetapi juga membentuk generasi yang memiliki karakter kuat, mandiri, serta mampu menjadikan rumah sebagai ruang belajar yang nyaman dan bermakna. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....