Literasi Digital Dorong Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di NTT

  • 21 Apr 2026 15:57 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang: Literasi digital menjadi kunci penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi publik, terutama di tengah arus informasi yang semakin cepat di era digital. Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga hak konstitusional warga negara untuk memperoleh data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, sengketa informasi publik muncul sebagai mekanisme hukum ketika hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tidak terpenuhi oleh badan publik.

Hal tersebut dibahas dalam Dialog Kupang Siang bertajuk “Literasi Digital: Sengketa Informasi Publik” yang disiarkan di Pro 1 RRI Kupang, Selasa, 14 April 2026 dengan Narasumber Yosef Koloh, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Komisi Informasi Provinsi NTT. Dijelaskan bahwa sengketa informasi publik terjadi ketika permohonan informasi dari masyarakat tidak dipenuhi oleh badan publik.

Menurut Yosef, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Ia menegaskan bahwa badan publik mencakup lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga organisasi non-pemerintah yang dibiayai oleh negara atau masyarakat.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan sengketa, masyarakat harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan informasi kepada badan publik, menunggu respon selama 10 hari kerja yang dapat diperpanjang 7 hari, hingga mengajukan keberatan jika informasi tidak diberikan. Jika masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, pemohon dapat membawa kasus tersebut ke Komisi Informasi untuk diselesaikan melalui proses mediasi atau adjudikasi.

Lebih lanjut, Yosef menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dengan kemampuan literasi digital yang baik, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui kanal yang tepat, seperti website badan publik, serta memahami klasifikasi informasi yang dapat dan tidak dapat diakses.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar sengketa informasi di NTT berkaitan dengan informasi berkala, terutama terkait pengelolaan anggaran pemerintah. Hal ini menunjukkan masih adanya badan publik yang belum sepenuhnya patuh dalam menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Di akhir dialog, Yosef berharap masyarakat semakin aktif menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Ia juga mendorong seluruh badan publik di NTT untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas layanan informasi guna membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....