Bupati Sumba Timur Bahas Penataan Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN
- 07 Okt 2026 07:45 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, S.T., M.T., bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Tata Ruang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta Selatan, tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumba Timur.
Rapat koordinasi lintas sektor tersebut menjadi forum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk melakukan sinkronisasi kebijakan tata ruang bersama pemerintah pusat dan berbagai pemangku kepentingan. Melalui forum ini, pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai kondisi, kebutuhan, serta arah pembangunan daerah agar penyusunan dan penyempurnaan RTRW Kabupaten Sumba Timur tetap selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional. Koordinasi tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan setiap kebijakan pemanfaatan ruang memiliki dasar perencanaan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sumba Timur hadir bersama Pimpinan DPRD serta jajaran pimpinan OPD terkait. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif secara bersama-sama menunjukkan pentingnya keterpaduan dalam proses penataan ruang daerah. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berkomitmen memastikan kebijakan tata ruang tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi mampu menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pertanian, kawasan permukiman, investasi, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah.
Rapat lintas sektor ini juga menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk menyampaikan masukan, data, dan informasi teknis terkait kondisi wilayah serta kebutuhan pembangunan di daerah. Berbagai aspek strategis perlu dipertimbangkan dalam penyusunan tata ruang, termasuk karakteristik wilayah, potensi sumber daya, kebutuhan masyarakat, perkembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, serta aspek perlindungan lingkungan. Dengan adanya pembahasan secara bersama, diharapkan rencana tata ruang yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memandang penyusunan dan penyempurnaan RTRW memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan daerah. Tata ruang yang disusun secara tepat diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang, sekaligus mendorong masuknya investasi yang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah. Di sisi lain, penataan ruang juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial dengan perlindungan kawasan pertanian, permukiman, infrastruktur, serta kelestarian lingkungan.
Melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kebijakan tata ruang daerah.
Pemerintah daerah berharap proses Persetujuan Substansi RTRW dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan kebijakan tata ruang yang mampu memberikan kepastian arah pembangunan, mendukung pemanfaatan potensi wilayah secara berkelanjutan, serta mengakomodasi kepentingan masyarakat. Dengan tata ruang yang terarah, terpadu dan berkelanjutan, RTRW diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Sumba Timur yang lebih tertata dan berdaya saing. (Prokopim Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....