Kabupaten Kupang Disiapkan Jadi Fondasi Pembangunan Masa Depan

  • 17 Sep 2026 08:57 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang: Pemerintah Kabupaten Kupang terus memperkuat perencanaan tata ruang sebagai dasar pembangunan wilayah di masa mendatang melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN RI, Rabu 16 September 2026. Bupati Kupang Yosef Lede bersama Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas hadir langsung dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.

Rapat lintas sektor digelar untuk membahas dan menyepakati substansi rancangan peraturan daerah mengenai RTRW atau Rencana Detail Tata Ruang daerah. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum dokumen tata ruang ditetapkan sebagai pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah.

Bupati Kupang, Yosef Lede, kepada RRI.CO.ID, Rabu 16 September 2026, menyampaikan bahwa penyusunan RTRW harus mampu menjawab potensi sekaligus persoalan yang dihadapi Kabupaten Kupang. Ia menilai pemerintah daerah paling memahami kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat serta potensi yang dapat dikembangkan sehingga seluruhnya perlu diterjemahkan dalam perencanaan tata ruang.

Sejumlah isu menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari permukiman masyarakat di kawasan hutan, penataan kawasan industri Bolok, pengembangan pusat perkotaan Oelamasi hingga penguatan akses transportasi udara. Pemkab Kupang juga mendorong pengembangan kawasan pariwisata Semau, savana Amfoang, observatorium dan kawasan industri sebagai bagian dari arah pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas berharap RTRW yang dihasilkan memiliki kualitas dan dapat diterapkan di lapangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Ia menekankan pentingnya penataan tata ruang yang strategis untuk mengoptimalkan potensi wilayah dan mendukung pembangunan Kabupaten Kupang.

“Kami berharap dapat menghasilkan RTRW yang berkualitas, berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” ucap Daniel Taimenas.

Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, menyatakan penataan kawasan strategis di Kabupaten Kupang, Flores Timur dan Pegunungan Arfak diharapkan dapat disusun sesuai arah pembangunan masing-masing daerah. Pembahasan lintas sektor juga menjadi ruang untuk menyelaraskan usulan daerah dengan kebijakan tata ruang nasional.

Pemkab Kupang menilai rancangan RTRW merupakan fondasi penting untuk mengatur pembangunan dan pemanfaatan potensi wilayah dalam jangka panjang. Dengan tata ruang yang lebih terarah, pembangunan diharapkan mampu menciptakan tatanan wilayah yang lebih tertata sekaligus memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. (AI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....