Taspen Sebut Perlindungan ASN Merupakan Program Dasar yang Wajib
- 10 Sep 2026 18:52 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang — PT Taspen menyebut perlindungan bagi aparatur sipil negara merupakan bagian dari program dasar yang wajib diberikan kepada seluruh ASN. Hal tersebut disampaikan dalam penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang di Kota Kupang, Kamis 10 September 2026.
Branch Manager PT Taspen Cabang Kupang, Peter Samosir, kepada RRI.CO.ID, Kamis 10 September 2026, mengatakan kerja sama dengan Pemkab Kupang merupakan bagian dari upaya memastikan hak perlindungan ASN terpenuhi. Perlindungan tersebut mencakup berbagai risiko yang dapat dihadapi ASN ketika menjalankan tugas.
Menurutnya, ASN membutuhkan kepastian mengenai manfaat program yang menjadi hak mereka. Dengan kepastian tersebut, peserta dapat menjalankan pekerjaan tanpa terlalu dibebani kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi.
“Kerja sama antar Pemerintah Kabupaten Kupang dan PT Taspen ini sebenarnya adalah program dasar atau perlindungan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh ASN, termasuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang,” ucap Peter Samosir.
| Baca juga: Pemkab Kupang Kembali Raih Opini WTP |
Ia berharap seluruh ASN Kabupaten Kupang dapat memahami dan memanfaatkan program perlindungan yang tersedia. PT Taspen juga berkepentingan memastikan pelayanan kepada peserta berjalan sesuai ketentuan.
Kerja sama tersebut mencakup peningkatan layanan dan kepesertaan program Taspen bagi ASN Kabupaten Kupang. Selain itu, terdapat kerja sama pengelolaan asuransi jiwa kecelakaan diri dan perawatan peserta program jaminan kecelakaan kerja.
Peter menilai perlindungan terhadap ASN tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta secara pribadi. Jaminan tersebut juga dapat mendukung ASN menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dengan lebih baik. (AI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....