RSUD Naibonat dan Taspen Perkuat Perawatan ASN Korban Kecelakaan Kerja

  • 10 Sep 2026 18:51 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang — Pemerintah Kabupaten Kupang memperkuat perlindungan kesehatan bagi ASN melalui kerja sama dengan PT Taspen. Salah satu kerja sama yang ditandatangani berkaitan dengan perawatan peserta program jaminan kecelakaan kerja di RSUD Naibonat.

Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur RSUD Naibonat dr. Kudji Riwu Kaho dengan Direktur Teknik PT Asuransi Jiwa Taspen Voni Kartika. Kerja sama ini menjadi bagian dari rangkaian perjanjian antara Pemkab Kupang dan PT Taspen yang ditandatangani di Hotel Harper, Kota Kupang, Kamis 10 September 2026.

Perlindungan kecelakaan kerja menjadi penting karena ASN memiliki risiko dalam menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing. Melalui kerja sama tersebut, peserta diharapkan memperoleh kepastian perawatan ketika mengalami kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan.

Direktur Teknik PT Asuransi Jiwa Taspen Voni Kartika, kepada RRI.CO.ID, Kamis 10 September 2026, mengatakan kerja sama tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada ASN. Ia berharap jaminan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugas sekaligus mendukung peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama tersebut diharapkan para ASN di Kabupaten Kupang dapat bekerja dengan tenang, lebih produktif, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang,” ucap Voni Kartika.

Menurutnya, perlindungan tidak hanya berkaitan dengan pemberian manfaat ketika risiko terjadi. Sistem pelayanan dan perawatan peserta juga menjadi bagian penting agar ASN mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.

Keterlibatan RSUD Naibonat diharapkan dapat memperkuat akses pelayanan kesehatan bagi ASN yang membutuhkan perawatan akibat kecelakaan kerja. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih terintegrasi.

Pemkab Kupang dan PT Taspen berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kepastian bagi ASN dalam menjalankan tugas. Dengan perlindungan yang jelas, ASN diharapkan dapat bekerja lebih aman dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat. (AI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....