Warga Tidak Mampu Bisa Dapat Pendampingan Hukum Gratis Melalui Posbankum

  • 10 Sep 2026 15:36 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum tidak perlu khawatir mengenai biaya pendampingan, pemerintah melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menyediakan akses untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Hal itu disampaikan Penyuluh Hukum Kementerian Hukum, Yopi Alexander Raga, dalam kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Lurah Lasiana, Kamis, 10 September 2026.

Yopi menjelaskan, Posbankum yang berada di tingkat desa dan kelurahan dapat menjadi akses awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi maupun bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Masyarakat yang tergolong tidak mampu dapat mengajukan bantuan hukum dengan menunjukkan dokumen atau keterangan yang membuktikan kondisi ekonominya, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada masyarakat yang bermasalah dengan hukum, masuk dalam kategori keluarga tidak mampu dan tidak memiliki biaya untuk mendapatkan pendampingan, Posbankum akan memfasilitasi,” kata Yopi.

Menurutnya, Posbankum selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memenuhi persyaratan untuk memberikan pendampingan. Pendampingan tersebut dapat dilakukan sejak masyarakat mulai menghadapi proses hukum hingga tahapan penyelesaian perkara sesuai ruang lingkup bantuan hukum yang diberikan.

Yopi menegaskan, layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan hukum tidak boleh dibebani biaya oleh pihak yang memberikan layanan. Karena itu, masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan adanya pihak yang memberikan layanan bantuan hukum secara tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami melakukan pengawasan terhadap OBH. Kalau ada masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan penerima bantuan hukum tetapi masih dibebankan biaya yang tidak semestinya, hal tersebut dapat dilaporkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, OBH tidak hanya memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga dapat memberikan konsultasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Pendampingan juga dapat dilakukan terhadap warga yang sedang menjalani proses hukum dan berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sesuai mekanisme dan koordinasi yang berlaku.

Yopi mengajak masyarakat untuk tidak menunggu sampai persoalan hukum menjadi lebih besar. Posbankum, kata dia, dapat dimanfaatkan sebagai tempat pertama untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum.

“Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan hukum tetapi tidak mengetahui harus meminta bantuan kepada siapa. Posbankum hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum,” katanya.

Keberadaan Posbankum diharapkan mampu memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....