Gubernur NTT: Hutan Adat juga Harus Menjadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi

  • 30 Jun 2026 15:16 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang : Percepatan Hutan Adat juga diarahkan untuk membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi berbasis hutan, seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengembangan usaha produktif masyarakat One Village One Product, ekowisata, jasa lingkungan, serta berbagai komoditas unggulan lokal yang dikelola secara lestari.

“ Artinya Hutan Adat tidak hanya menjadi instrumen pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah adat,” kata Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT, yang dilaksanakan di Hotel Aston Kupang pada Kamis (25/6/2026) siang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, serta para pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hutan adat di wilayah NTT.

Lebih lanjut, Gubernur Melki menerangkan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.

“Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk percepatan hutan adat, antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Permen LHK No. P.9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” terangnya.

Untuk itu, kegiatan ini diharapkan Gubernur Melki mampu memperkokoh komitmen kolektif dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan Masyarakat Hukum Adat beserta wilayah adatnya. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Ia utarakan bukan hanya merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam menjaga kelestarian hutan, sumber daya alam, dan keseimbangan lingkungan.

“Kami memiliki komitmen yang tinggi mendukung penetapan hutan adat, karena hingga saat ini NTT belum berkontribusi terhadap pencapaian target hutan adat seluas 1,4 juta hektar yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.

“Kementerian Kehutanan menargetkan peningkatan luas hutan adat yang diakui dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat menjadi kunci keberhasilan program tersebut,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....