Pemkab Kupang Pastikan PPPK Aman meski Terapkan UU HKPD

  • 07 Mar 2026 06:10 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan kesiapan untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Regulasi tersebut mengatur agar belanja pegawai pada pemerintah daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan penerapan kebijakan tersebut tidak akan mengorbankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini bertugas di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, mengatakan pemerintah daerah siap melaksanakan amanat undang-undang tersebut, walaupun saat ini porsi belanja pegawai di Kabupaten Kupang masih berada di atas batas maksimal yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, jika melihat secara jujur konsekuensi dari kebijakan tersebut memang berpotensi mengurangi jumlah pegawai. Namun, Pemerintah Kabupaten Kupang tidak ingin mengambil langkah merumahkan para PPPK demi menyesuaikan komposisi belanja pegawai.

“Kalau kita bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai, tetapi kita tidak ingin teman-teman PPPK ini menjadi pihak yang dikorbankan atau harus dirumahkan,” ucap Mateldius Sanam saat ditemui RRI.CO.ID di ruang kerjanya di Kantor Bupati Kupang, Rabu, 4 Maret 2026.

Saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang tercatat sebanyak 4.179 orang. Oleh karena itu pemerintah daerah tengah menyiapkan berbagai langkah strategis agar para tenaga tersebut tetap dapat bekerja dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan optimalisasi penempatan tenaga guru sesuai kebutuhan di berbagai sekolah. Penataan ini diharapkan dapat membuat distribusi tenaga pendidik menjadi lebih merata dan efektif.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan peran para PPPK dalam mendukung program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Kupang.

Menurut Mateldius Sanam, pemerintah berencana membangun sekitar 70 titik dapur MBG di wilayah Kabupaten Kupang. Setiap unit dapur diperkirakan membutuhkan sekitar 47 tenaga relawan yang akan membantu operasional kegiatan tersebut.

“Kalau setiap dapur membutuhkan sekitar 47 orang, maka kurang lebih dua ribuan tenaga yang bisa kita optimalkan dari PPPK untuk membantu di dapur MBG,” ucap Mateldius

Dengan skema tersebut, para PPPK tetap dapat bekerja dan berkontribusi dalam program pemerintah, sementara pembiayaan operasionalnya tidak sepenuhnya menggunakan mekanisme pembayaran dari APBD.

Selain program dapur MBG, Pemerintah Kabupaten Kupang juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta. Salah satunya dengan PT Garam yang diperkirakan membutuhkan sekitar seribu tenaga kerja.

Tenaga PPPK nantinya dapat dioptimalkan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja pada berbagai sektor tersebut, sehingga tetap memiliki ruang kerja tanpa membebani struktur belanja pegawai pemerintah daerah.

Mateldius Sanam menegaskan, langkah ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan para PPPK sekaligus tetap mematuhi ketentuan dalam UU HKPD.

Ia juga meminta para PPPK di Kabupaten Kupang agar tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan kontrak kerja mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Optimalisasi ini kita lakukan agar mereka tidak diberhentikan. Status NIP mereka tetap aktif sebagai ASN di Kabupaten Kupang,” ucap Mateldius.

Dengan tetap aktifnya status tersebut, pemerintah daerah berharap para PPPK tetap memiliki peluang apabila di kemudian hari terdapat kebijakan dari pemerintah pusat terkait perubahan status atau pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Di sisi lain, Mateldius Sanam juga mengungkapkan bahwa saat ini Bupati Kupang, Yosef Lede, tengah berada di Jakarta untuk memperjuangkan percepatan pembangunan dapur MBG di Kabupaten Kupang.

Pemerintah daerah menargetkan pembangunan dapur MBG tersebut dapat segera direalisasikan dalam waktu sekitar dua bulan ke depan, sehingga dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membuka peluang kerja bagi para tenaga PPPK.

Melalui berbagai langkah optimalisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap penerapan UU HKPD pada tahun 2027 dapat berjalan dengan baik, tanpa harus mengorbankan para tenaga PPPK yang selama ini telah mengabdi dalam pelayanan publik di daerah tersebut. (Andry Iskandar)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....