Pemkot Kupang Siapkan Rp500 Juta per Kelurahan, Perkuat Pembangunan Partisipatif
- 25 Feb 2026 06:42 WIB
- Kupang
RRI.Co.ID, Kupang – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kupang (Bappeda) resmi memperkenalkan inovasi kebijakan pengalokasian pagu indikatif sebesar Rp500 juta untuk setiap kelurahan di seluruh wilayah Kota Kupang. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait usulan yang kerap tidak terakomodasi.
Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta dalam Wawancara Kupang Pagi Ini, Selasa, 24 Februari 2026 menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kegelisahan warga yang merasa aspirasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sering tidak selaras dengan realisasi di lapangan. “Dengan adanya pagu indikatif yang pasti, setiap kelurahan memiliki jaminan bahwa program prioritas yang diusulkan benar-benar mendapatkan pendanaan dan direncanakan secara transparan,” ujarnya.
Dana Rp500 juta per kelurahan tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan dikelola melalui perangkat daerah teknis sesuai jenis usulan masyarakat dalam forum Musrenbang. Seluruh program akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan nasional serta standar harga resmi yang berlaku.
Menurut Ronald Otta, Skema ini diharapkan mampu meminimalkan tumpang tindih program sekaligus memastikan akuntabilitas dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan. “Dari total pagu Rp500 juta, komposisi anggaran dibagi 80 persen untuk pembangunan infrastruktur fisik dan 20 persen untuk sektor sosial budaya serta pemberdayaan ekonomi,” katanya.
Proporsi tersebut dirancang agar pembangunan tidak hanya berfokus pada perbaikan jalan, drainase, atau sarana fisik lainnya, tetapi juga menyentuh isu strategis seperti penanganan stunting, penguatan ekonomi kreatif, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW.
Secara keseluruhan, Ronald menambahkan, program ini diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp25,5 miliar yang akan dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2027. Pemerintah menargetkan pemerataan pembangunan di seluruh kelurahan sehingga tidak ada lagi wilayah yang merasa terpinggirkan dari akses fasilitas publik yang layak dan berkualitas.
Realisasi penuh program dijadwalkan mulai efektif pada tahun anggaran 2027 setelah melalui tahapan perencanaan dan sinkronisasi politik di tingkat DPRD. Keterlibatan aktif ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat dinilai krusial dalam mengawal pelaksanaan proyek agar sesuai spesifikasi teknis.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme transparansi informasi berbasis digital untuk memantau progres pembangunan. Sanksi tegas hingga jalur pidana akan diberlakukan bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan anggaran.
Audit berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap dilakukan guna memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kota Kupang berharap dukungan seluruh lapisan masyarakat agar kebijakan ini menjadi momentum perubahan menuju Kota Kupang yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri melalui pelayanan publik yang transparan serta berkualitas. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....