Sekda Kupang Bahas Implementasi UU ASN
- 22 Feb 2026 13:39 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang - Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Nusa Tenggara Timur, Ir. Abraham Paul Liyanto, di Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat, 20 Februari 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap implementasi peraturan perundang-undangan di daerah.
Dalam pertemuan itu, Sekda memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Kupang, terutama terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, ketentuan uji kompetensi oleh kementerian pembina dalam pengisian jabatan fungsional membutuhkan penyesuaian teknis di daerah.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar kebijakan penataan birokrasi tetap adaptif dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Pemerintah Kota Kupang berharap pelaksanaan regulasi tersebut dapat berjalan selaras dengan dinamika dan kapasitas sumber daya aparatur di tingkat lokal.
Selain isu kepegawaian, pertemuan juga menjadi ruang penyerapan aspirasi daerah terkait berbagai kebijakan strategis lainnya. Sekda menegaskan pentingnya dukungan kebijakan dari pemerintah pusat guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.
Menanggapi hal itu, Abraham Paul Liyanto menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan. Aspirasi tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari bahan pengawasan dan pertimbangan kebijakan di tingkat nasional agar kehadiran DPD RI benar-benar memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....