Aset Rampasan KPK Dimanfaatkan ATR/BPN untuk Perkuat Layanan Masyarakat
- 18 Sep 2026 14:39 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian ATR/BPN menerima sejumlah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Barang rampasan negara hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dialihkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan kedinasan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung,” ujar Dalu.
Ia menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. Menurutnya, aset hasil penanganan perkara korupsi dapat memberikan manfaat baru ketika dimanfaatkan untuk kebutuhan pelayanan publik.
“Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” katanya.
Dalam penyerahan tersebut, ATR/BPN menerima tiga jenis aset dengan total nilai mencapai Rp763.198.000. Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Aset tersebut memiliki luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi, dengan nilai Rp569.023.000. Aset kedua berupa sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan luas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000.
Sementara itu, aset ketiga berupa satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT dengan nilai Rp50.359.000. Dalu menjelaskan, tanah dan bangunan yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk sebagai fasilitas tempat tinggal bagi pegawai yang membutuhkan rumah dinas.
Selain itu, pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk menunjang operasional perkantoran. “Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tutur Dalu.
Bagi KPK, penyerahan aset kepada kementerian dan lembaga merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses hukum berlangsung. Namun, nilai aset tersebut tidak berhenti sebagai hasil eksekusi perkara. Barang rampasan negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik melalui kementerian dan lembaga penerima.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan aset hasil perkara korupsi merupakan salah satu bentuk manfaat tidak langsung dari penanganan tindak pidana korupsi. Mungki juga menyampaikan pesan Ketua KPK agar aset yang telah diserahkan diberi tanda atau plang yang menjelaskan asal-usulnya.
“Terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK,” ujar Mungki.
Menurutnya, pemberian tanda tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset oleh kementerian dan lembaga. “Penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” katanya.
Penyerahan barang rampasan negara ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Dalam kegiatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.
Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto beserta jajaran. Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memastikan aset hasil penanganan perkara dapat kembali memiliki nilai guna. Dari aset yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara, kini terbuka peluang untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas kedinasan maupun sarana pendukung pelayanan kepada masyarakat. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....