ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pemulihan Aset Pertanahan

  • 12 Jun 2026 16:50 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Upaya negara dalam melindungi hak masyarakat dan mengembalikan kerugian negara akibat berbagai perkara hukum mendapat penguatan baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk memperkuat pengamanan dan pemulihan aset di bidang pertanahan.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu, 10 Juni 2026. Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan negara hadir dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif dan berkeadilan.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset pertanahan. Selain itu, koordinasi dalam penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara juga akan semakin ditingkatkan.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih banyak tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Menurut Iljas, sering kali proses pemulihan hak masyarakat terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan yang membutuhkan kesamaan pemahaman antarinstansi.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk menjawab kompleksitas persoalan pertanahan yang kerap bersinggungan dengan tindak pidana dan upaya penyembunyian hasil kejahatan. Menurutnya, tanah tidak jarang digunakan sebagai instrumen untuk menyamarkan aset hasil tindak pidana, sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang terintegrasi dan lintas sektor.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.

Kerja sama antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelamatan aset negara sekaligus mendukung pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam tata kelola pertanahan nasional. Dengan sinergi yang semakin kuat, diharapkan proses pemulihan aset dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan efektif, sehingga hak-hak korban terlindungi, kerugian negara dapat dipulihkan, serta kepastian hukum di bidang pertanahan semakin terjamin bagi seluruh masyarakat Indonesia. (DW)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....