Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

  • 21 Agt 2026 11:54 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Penerapan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran diselesaikan.

Inovasi tersebut membantu masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.

Dengan demikian, seluruh proses diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 12 hari. “Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Pengukuran Terjadwal dirancang untuk membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.

Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui kapan tanah mereka akan diukur. Bahkan, apabila petugas dan jadwal memungkinkan, permohonan pengukuran untuk keesokan harinya pun dapat dipenuhi.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.

Kepastian waktu ini menjadi bagian penting dalam transformasi pelayanan publik. Masyarakat tidak hanya membutuhkan layanan yang selesai, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai kapan layanan tersebut dapat diterima.

Penerapan Pengukuran Terjadwal menunjukkan perkembangan positif. Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas batas maksimal tujuh hari. Keempatnya adalah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Evaluasi akan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus mencari solusi agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.

Pengukuran Terjadwal diharapkan mampu mengurangi ketidakpastian, mempercepat proses administrasi pertanahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....