Tak Lagi Menunggu Lama, Warga Kini Bisa Pilih Jadwal Pengukuran Tanah
- 11 Agt 2026 13:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pengurusan sertipikat tanah kini tak lagi identik dengan penantian panjang. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu pengukuran sejak awal mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
Kepastian itu dirasakan langsung oleh Akmal Fadillah saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang. Ia mengaku sempat tidak menyangka proses pengukuran tanah dapat berlangsung begitu cepat.
Akmal memasukkan berkas permohonan pada 25 Juli 2026. Saat berada di loket pelayanan, petugas menawarkan pilihan jadwal pengukuran yang tersedia.
Ia kemudian memilih 30 Juli. “Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah diperkirakan. Tidak seperti bayangan sebelumnya yang identik dengan antrean panjang, ia justru mendapatkan jadwal pengukuran yang jelas sejak awal.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ujarnya.
Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Bagi Fitri, pengurusan pendaftaran tanah ini merupakan pengalaman pertamanya dilakukan secara mandiri.
Ia memasukkan berkas permohonan pada 27 Juli 2026. Setelah Surat Perintah Setor (SPS) terbit, pengukuran bidang tanah dilakukan pada Senin, 3 Agustus.
Hanya berselang sehari, Fitri mendapat kabar bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai dan dapat diambil. “Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” kata Fitri.
Sebelum mengurus sendiri, Fitri mengaku sempat membayangkan proses sertipikasi tanah akan berlangsung lama. Kekhawatiran itu muncul karena ia kerap mendengar pengalaman orang lain mengenai lamanya proses pengurusan tanah.
Namun, pengalaman yang ia rasakan sendiri justru berbeda. Layanan yang diterimanya di Kantah Kota Tangerang Selatan membuat proses menjadi lebih terarah dan memberikan kepastian.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” ujarnya.
Pengalaman Akmal dan Fitri menjadi gambaran bagaimana layanan Pengukuran Terjadwal mulai mengubah pengalaman masyarakat dalam mengurus pertanahan. Layanan ini telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia sejak akhir Maret 2026.
Melalui perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menentukan jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan. Dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran.
Di Kantah Kota Tangerang, tercatat 606 permohonan Pengukuran Terjadwal telah dilayani. Sementara itu, Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa. Kehadiran Pengukuran Terjadwal bukan sekadar mempercepat proses. Lebih dari itu, layanan ini menghadirkan kepastian waktu, transparansi proses, dan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana bagi masyarakat.
Cerita Akmal dan Fitri menunjukkan bahwa perubahan pelayanan pertanahan kini mulai dirasakan langsung di loket-loket Kantah. Dari yang sebelumnya identik dengan menunggu, masyarakat kini dapat mengetahui kapan tanah mereka akan diukur—bahkan sejak awal proses permohonan. (rls/DW)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....