Wamen ATR: Kepala Daerah Garda Terdepan Selesaikan Konflik Pertanahan

  • 09 Jul 2026 16:17 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Penyelesaian konflik pertanahan dan penataan ruang di Indonesia dinilai tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Peran kepala daerah menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri rapat pengawasan Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 8 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai "orkestrator" yang mampu menyatukan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas berbagai konflik pertanahan.

"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah," ujar Ossy.

Menurutnya, kewenangan tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Aturan ini menempatkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui GTRA, pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif dan tepat sasaran. Tak hanya itu, Ossy juga menyoroti pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

Menurutnya, proses tersebut harus berjalan secara top down dan bottom up, sehingga aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah dapat terakomodasi dalam kebijakan nasional. Pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya _top down_ atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat _bottom up_. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan syarat utama keberhasilan program prioritas nasional, termasuk di sektor pertanahan dan tata ruang. Ia mengingatkan bahwa gubernur memiliki dua fungsi penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada," kata Rifqinizamy.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, jajaran Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai tantangan pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian sengketa lahan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan.

Melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penyelesaian persoalan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan nasional. (rls/DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....