RUU Administrasi Pertanahan Jadi Pilar Baru Sistem Pertanahan Nasional

  • 08 Jul 2026 20:04 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional. Pembahasan dilakukan bersama Komisi II DPR RI dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan respons atas semakin kompleksnya persoalan pertanahan di Indonesia. Menurutnya, banyaknya regulasi yang tersebar di berbagai aturan telah memicu tumpang tindih kebijakan, disharmoni regulasi, hingga ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

"RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," ujarnya.

RUU tersebut disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang selama ini menjadi payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia. Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu mengharmonisasi berbagai ketentuan yang selama ini berjalan secara terpisah sehingga tercipta sistem administrasi pertanahan yang modern dan terpadu.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berujung pada persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran dan ketidaksinkronan regulasi. Oleh karena itu, penguatan aspek hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Dalam penyusunannya, Kementerian ATR/BPN juga menghimpun masukan dari berbagai unit teknis. Sejumlah substansi yang menjadi fokus meliputi pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga wacana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

Selain melibatkan unsur internal, ATR/BPN juga membuka ruang dialog bersama Komisi II DPR RI guna memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab tantangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Kementerian ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan. Apabila berhasil disahkan, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih komprehensif dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang transparan, modern, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (rls/DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....