Reforma Agraria NTT, Optimalkan Pemanfaatan Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat

  • 21 Jun 2026 18:25 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 secara hybrid di Aula Kelimutu Kanwil BPN NTT, Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini mengusung tema, “Wujudkan NTT Sejahtera Melalui Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Rangka Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.”

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Gubernur NTT, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT, jajaran Kanwil BPN NTT, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN NTT, Ludgardis Blitanagy, dalam laporannya menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menegaskan bahwa GTRA diharapkan menjadi forum integrasi seluruh lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat penataan aset melalui mekanisme baru redistribusi tanah dan penataan akses bagi masyarakat. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, selaku Ketua Tim GTRA Provinsi NTT, secara resmi membuka rapat tersebut.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari banyaknya sertipikat tanah yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana tanah yang telah dilegalisasi dapat dimanfaatkan secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara virtual, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Sukiptiyah, mengingatkan agar optimalisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi berlanjut hingga redistribusi tanah dan penataan akses yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah III Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa usulan penerbitan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK HPL) maupun Surat Keputusan Redistribusi Tanah tidak dapat diproses apabila belum dilengkapi dengan SK Biru. Di sisi lain, Kepala Divisi Perolehan Tanah-1 Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperoleh SK HPL harus menyatakan kesediaannya menjadi peserta redistribusi tanah, menerima hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan reforma agraria.

Rapat juga mengungkap sejumlah tantangan di lapangan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT menyampaikan masih terdapat beban penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 25 satuan permukiman transmigrasi di 15 kabupaten.

Namun, usulan penerbitan SHM pada tahun 2026 belum dapat dilakukan karena masih dalam tahap penyiapan kelengkapan administrasi. Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang menyebut potensi TORA yang berasal dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) belum dapat ditindaklanjuti dalam bentuk legalisasi aset maupun redistribusi tanah sebelum diterbitkannya SK Biru.

Sebagai tindak lanjut, GTRA Provinsi NTT akan melaksanakan identifikasi indikatif TORA dari pelepasan kawasan hutan serta pengembangan potensi penataan akses di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Nagakeo. Langkah ini diharapkan menjadi upaya nyata dalam mempercepat reforma agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di NTT. (DW)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....