Kementrian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

  • 14 Jul 2026 18:09 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan siap memperkuat penanganan konflik agraria dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) setelah menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin, 13 Juli 2026.

Kajian yang disusun selama hampir tiga tahun itu dinilai menjadi pijakan penting dalam membangun sistem penyelesaian konflik agraria yang lebih adil, komprehensif, dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.

Di dalamnya terdapat berbagai aspek mendasar yang menyangkut hak hidup, keadilan, rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," ujar Ossy dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Menurut Ossy, pendekatan yang ditawarkan Komnas HAM memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural yang membutuhkan sinergi lintas sektor. Karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi antarkementerian, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga penyempurnaan regulasi pertanahan.

Ia juga memastikan hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat kebijakan penyelesaian konflik agraria di masa mendatang. "Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa peta jalan tersebut tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN. Kajian ini dirancang sebagai referensi bagi seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria, seperti sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor strategis lainnya.

Menurutnya, konflik agraria merupakan persoalan multidimensi yang hanya dapat diselesaikan melalui kolaborasi lintas sektor dengan menjadikan perlindungan HAM sebagai prinsip utama. "Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," ujarnya.

Dengan diterimanya kajian tersebut, pemerintah diharapkan memiliki arah yang lebih jelas dalam membangun sistem penyelesaian konflik agraria yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat serta mencegah munculnya konflik serupa di masa depan. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....