Kenali Prosedur Pemisahan Bidang Tanah, Solusi Jual Beli hingga Pembagian Warisan

  • 28 Jun 2026 21:32 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang-Masyarakat yang ingin menjual sebagian tanah, memberikan hibah, atau membagi aset kini dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah. Layanan pertanahan ini memungkinkan sebagian bidang tanah dipisahkan dari sertipikat induk tanpa menghilangkan keabsahan sertipikat tersebut.

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang membagi seluruh bidang menjadi beberapa sertipikat baru, pemisahan hanya dilakukan pada sebagian bidang tanah. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya akan disesuaikan dengan sisa tanah setelah proses pemisahan selesai.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian yang dijual dapat diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap sah dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai layanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.

Adapun dokumen pada sertipikat induk akan diperbarui dengan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan serta penyesuaian luas bidang tanah. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya. Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan.

Misalnya, akta jual beli untuk transaksi penjualan sebagian tanah, surat hibah untuk hibah sebagian bidang tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian aset pascaperceraian. Setelah seluruh dokumen diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran pada bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan.

Jika seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah yang dipisahkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui. Untuk mengetahui estimasi biaya layanan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui menu Layanan lalu Info Layanan dan memilih Pemisahan, pengguna dapat melakukan simulasi biaya dengan memasukkan lokasi, jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store.

Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah secara tepat sehingga berbagai kebutuhan, mulai dari transaksi jual beli hingga pembagian aset, dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan memiliki kepastian hukum. (rls/DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....