ATR/BPN Amankan Aset DKI Rp124 Triliun lewat 4.421 Sertipikat
- 28 Jun 2026 21:33 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Upaya pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mencatatkan capaian signifikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai dengan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun kepada Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas aset milik negara dan pemerintah daerah.
" Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 m2," ujar Ossy Dermawan.
Menurutnya, sertipikasi aset pemerintah bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa. Ossy juga memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang dinilai konsisten melakukan penataan administrasi pertanahan.
Sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi nasional, keberhasilan DKI Jakarta dalam mengamankan aset dinilai dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya. "Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100% bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa penyerahan 499 sertipikat ini merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp102 triliun. "Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta mendapat 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai Rp22,25 triliun, ini merupakan kelanjutan dari penyerahan Sertipikat Hak Pakai pada 13 Februari 2026 lalu sebanyak 3.922 sertipikat dengan total nilai Rp102 triliun sehingga total semuanya mencapai Rp124 triliun," ungkap Pramono.
Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Meski demikian, Pramono mengakui masih terdapat sejumlah aset yang proses sertipikasinya belum rampung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan proses tersebut.
"Terkait sisa sertipikat masih ada yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semoga segera terselesaikan," ujarnya. Pengamanan aset melalui sertipikasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum terhadap aset daerah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bebas dari potensi sengketa di masa mendatang. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....