LP2B Kini Bisa Masuk Tata Ruang Daerah tanpa Tunggu Revisi RTRW
- 21 Jun 2026 18:24 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat, 19 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini terkendala karena harus menunggu revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa surat edaran ini memberikan ruang bagi kepala daerah untuk segera menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen tata ruang.
“Supaya tidak _stuck_, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta.
Menurut Nusron, pemerintah juga tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Perubahan regulasi tersebut diharapkan memberi fleksibilitas bagi daerah dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan, seperti penyediaan lahan perumahan, kawasan industri, pariwisata, dan kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah. Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Bekasi dan Tangerang yang kini menghadapi perubahan fungsi lahan karena sebagian sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” kata Tito. Ia berharap kebijakan tersebut mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat pembangunan tiga juta rumah per tahun.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan itu turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian tetap terjaga di tengah pesatnya kebutuhan pembangunan, sehingga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan perumahan masyarakat dapat berjalan beriringan. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....