Rumah HGB Bisa Jadi SHM dalam 5 Hari, Biayanya Rp50 Ribu

  • 19 Mei 2026 17:44 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Kini, pemilik rumah dapat meningkatkan status sertipikat menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut. “Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, persyaratan pengajuan tergolong sederhana. Pemohon hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

Tak hanya mudah, biaya pengurusannya juga sangat ringan. “Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” katanya menjelaskan.

Perubahan status dari HGB menjadi SHM disebut membawa banyak keuntungan bagi pemilik rumah. Selain meningkatkan perlindungan hukum atas aset, status SHM juga membuat nilai properti lebih kuat dan aman untuk diwariskan kepada keluarga.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset, program perubahan hak ini menjadi solusi yang layak dipertimbangkan. Dengan proses cepat, syarat sederhana, dan manfaat jangka panjang, perubahan HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis untuk memastikan kepemilikan rumah lebih pasti dan terlindungi.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” kata Shamy Ardian. (rls/DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....