Sinergi ATR/BPN dan Aceh Perkuat Tata Kelola, Percepat Reforma Agraria

  • 12 Mei 2026 22:24 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa, 12 Mei 2026. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di Aceh.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Sebelumnya, dokumen kerja sama tersebut telah lebih dahulu ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini sangat strategis bagi pembangunan agraria di Aceh. Menurutnya, kolaborasi tersebut mencakup tata kelola dan sertifikasi aset, pengendalian tata ruang, hingga asistensi pencegahan serta penanganan sengketa pertanahan.

“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa,” ujarnya.

Aceh pun mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini dinilai mampu mempercepat berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di daerah, termasuk legalisasi aset masyarakat dan penyelesaian konflik pertanahan.

Sekjen ATR/BPN juga meminta agar kerja sama ini segera ditindaklanjuti melalui kolaborasi teknis antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, menyampaikan apresiasi atas komitmen ATR/BPN dalam menyelesaikan pembahasan kerja sama tersebut hingga tahap finalisasi.

Menurut Bob Mizwar, MoU ini diharapkan dapat mempercepat proses legalitas lahan yang berdampak langsung pada kepastian usaha masyarakat, khususnya para pekebun di Aceh. “Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, perwakilan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia. Dengan adanya sinergi ini, pemerintah berharap pengelolaan agraria dan pertanahan di Aceh menjadi lebih modern, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. (rls/DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....