Sulut Jadi Percontohan Nasional Reformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi

  • 12 Mei 2026 22:03 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menjadi salah satu daerah percontohan nasional transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terintegrasi, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulut yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa, 12 Mei 2026.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan Sulut dipilih sebagai wilayah strategis untuk penerapan model pelayanan pertanahan terintegrasi yang nantinya dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. “Karena menjadi bagian dari _piloting_ kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi _best practice_ untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujarnya.

Sebelumnya, program serupa telah lebih dahulu dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama ini merupakan inisiatif Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid sejak Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pertanahan di daerah.

Menurut Andi Tenri Abeng, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini kerap menjadi hambatan pembangunan. Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto menegaskan bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu area rawan persoalan dan praktik korupsi sehingga membutuhkan perhatian serius.

“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” katanya.

KPK bersama ATR/BPN menitikberatkan kerja sama ini pada tiga fokus utama, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah konkret yang akan didorong adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.

Dalam forum tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling meminta seluruh kepala daerah di Sulut bergerak cepat menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. “Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” ujarnya tegas.

Rakor tersebut juga menghasilkan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Sulut bersama jajaran BPN kabupaten/kota.

Selain penandatanganan komitmen, forum ini turut membahas sembilan program kerja sama strategis yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta profesional di Sulawesi Utara. (rls/DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....