Sebanyak 45 Debitur Diamakan Polisi Terkait Pidana Fudisia Senilai Rp 1 Miliar

  • 10 Sep 2026 15:28 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID. Kupang - Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengusut dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan puluhan debitur PT Summit Oto Finance di Kota Kupang.

Kasus tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 dan mengakibatkan kerugian terhadap PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia yang ditaksir mencapai Rp1,131 miliar.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda. Salah satunya adalah tersangka berinisial RMP, yang diduga membantu proses pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.

“Selain RMP, penyidik juga menetapkan ORN, yang merupakan pegawai PT Summit Oto Finance, sebagai tersangka. ORN diduga berperan dalam melancarkan proses pengajuan kredit yang bermasalah atau kredit fiktif dan melibatkan 45 debitur sebagai pemberi fidusia,”ujar Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H.,dalam siaran pers diterima RRI, Kamis 10 September 2026 di Kupang.

Menurutnya Objek jaminan berupa sepeda motor yang diperoleh melalui proses pembiayaan tersebut kemudian diduga dialihkan kepada MN, yang disebut penyidik sebagai pihak penadah.

Para debitur tersebut diduga secara sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia kepada MN tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance Kupang selaku penerima fidusia.

“Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sejak awal sebelum perjanjian pembiayaan dilakukan,” katanya lagi.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa, 8 September 2026, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap ini yakni RMP dan ORN. Sementara itu, sebelumnya pada 6 Juli 2026, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT juga telah menyerahkan tersangka berinisial DB kepada pihak kejaksaan dalam perkara yang sama.

DB merupakan salah satu debitur yang diduga dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia. Meski telah menyerahkan sejumlah tersangka ke kejaksaan, proses penyidikan perkara ini belum berhenti. Penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan perkara tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan peran pihak yang bertugas sebagai pendukung dana maupun penadah terhadap objek-objek jaminan fidusia. Para pihak tersebut diduga menggunakan identitas atau KTP para debitur untuk menguasai objek jaminan fidusia dari sejumlah perusahaan pembiayaan di Kota Kupang. Selain mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, polisi juga masih melakukan upaya pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polda NTT, tertanggal 26 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 45 unit sepeda motor (SPM) oleh 45 debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia.

Pengalihan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sejak awal, sebelum para debitur melakukan perjanjian pembiayaan dengan pihak perusahaan finance.(VFZ)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....