GF Admin Lika Likut NTT Terancam 12 Tahun Penjara

  • 24 Agt 2026 15:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID.Kupang - GF admin “Lika Liku NTT” dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 443 ayat (2) dan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu 23 Agustus 2026, di Mapolda NTT.

"Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan itu dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang. Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitasnya,” ujar Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto.

Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Barang bukti itu berupa 10 lembar cetak (print out) rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua buah kartu SIM Telkomsel dengan kode PUK dan nomor sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan, serta satu buah SD Card merek V-Gen dengan nomor seri A1 A132839 dan identitas lainnya yang telah diamankan penyidik.

Dalam menjalankan aksinya GF diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi cerita bohong serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto-foto yang berkaitan dengan korban.

"Konten hasil rekayasa tersebut selanjutnya diduga disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan akun TikTok “Nobita Irma Dewi Silverster”. Dari hasil profiling digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat email yang identik"tambahnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan identitas pengelola akun anonim. Melalui penelusuran aktivitas dan jejak digital, penyidik kemudian mengarah kepada GF yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengoperasian akun-akun tersebut.

Kombes Pol. FX. Irwan Arianto menambahkan bahwa penyidik belum berhenti pada penangkapan GF. Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....