Polda NTT Tangkap Admin Lika Liku NTT

  • 24 Agt 2026 15:35 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID. Kupang - GF salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku NTT,” yang dalam aksinya GF diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi cerita bohong serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto-foto yang berkaitan dengan korban, diamanakan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur.

GF admin “Lika Liku NTT” diamankan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu 23 Agustus 2026, di Mapolda NTT.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa dan merugikan pihak lain.

“Tersangka GF diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta" jelas Kombes Pol. FX. Irwan Arianto.

Dengan diamankannya GF, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT kini terus mendalami rangkaian aktivitas digital yang berkaitan dengan akun “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat teridentifikasi secara terang berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

“Polda NTT akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan secara sengaja untuk memanipulasi data, menyebarkan informasi yang tidak benar, maupun menyerang kehormatan dan nama baik seseorang,” katanya lagi.

Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, sehingga setiap aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan akan kami tindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....