Kapolsek Maulafa Imbau Warga Jauhi Miras

  • 16 Jul 2026 13:14 WIB
  •  Kupang

RRI.CO,ID, Kupang - Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengimbau seluruh masyarakat agar perselisihan hendaknya diselesaikan secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan, terlebih apabila sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.

Hal itu disampaikan Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., usai Unit Reskrim Polsek Maulafa melaksanakan kegiatan Tahap II pelimpahan perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Tersangka berinisial G beserta barang bukti diserahkan di Kejari Kota Kupang dan diterima langsung oleh Jaksa ABDUL HARIS, S.H., M.H. Tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial B yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Maulafa.

Atas perbuatannya, tersangka G dipersangkakan melanggar Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Maulafa untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menghindari konsumsi minuman keras yang berlebihan karena dapat memicu emosi, pertengkaran, hingga tindak pidana", ujarnya.

Lebih lanjut ia mengajak warga masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Apabila terjadi perselisihan, selesaikan dengan kepala dingin, musyawarah, atau segera melibatkan aparat kepolisian maupun tokoh masyarakat agar tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," tutup AKP Fery Nur Alamsyah.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....