Polres Belu Tangkap Pelaku Curas Resahkan Warga

  • 15 Jun 2026 21:01 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang-Dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, jajaran Polsek Lasiolat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AELM (38), warga Kabupaten Malaka, beserta barang bukti milik korban diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang cepat, responsif, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara cepat sehingga masyarakat merasa aman dan percaya kepada institusi Polri,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di belakang SMA Mgr. Gabriel Manek, SVD, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat. Korban, Maria Mako, S.Pd. (36), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lasiolat pada 13 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lasiolat IPTU Filomeno Soares, S.H., bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Berkat kerja cepat aparat di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari sehari setelah laporan diterima. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah tas wanita berwarna hitam yang berisi satu unit telepon seluler merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp135.000 yang merupakan milik korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Syukur, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dalam waktu singkat tanpa adanya perlawanan saat proses penangkapan,” jelas Kapolres.

Namun demikian, perkembangan perkara tersebut berakhir dengan pendekatan restoratif atau penyelesaian secara kekeluargaan. Sehari setelah pelaku diamankan, korban memutuskan mencabut laporan polisi dan memilih berdamai dengan terlapor.

Kesepakatan damai itu difasilitasi melalui mediasi yang berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Belu pada Minggu (14/6/2026), dengan dihadiri pihak kepolisian, keluarga korban, serta keluarga terlapor.

Dalam proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, korban akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.(VFZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....