Sudah Setahun Kasus Penyerangan dan Penganiayaan di SBD Belum Mendapatkan Kepast
- 17 Mar 2026 15:06 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Sumba : Kasus penyerangan rumah yang menimpa keluarga Matius Adi Papa di Kabupaten Sumba Barat Daya hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wee Limbu, Kecamatan Wewewa Timur, pada 13 Maret 2025. Kini kasus suda berumur satu tahun bergulir di polres Sumba Barat Daya namun pihak korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Meski telah dilaporkan kepada aparat kepolisian dengan waktu yang suda sangat lama, pihak keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan jelas terkait proses penanganan kasus tersebut dari penyidik polres Sumba Barat Daya.
Peristiwa bermula dari perselisihan di kebun milik Matius Adi Papa. Tetangganya yang bernama Petrus Kali Ngara diduga melakukan pemotongan kayu di lahan tersebut. Ketika Matius melarang tindakan itu, terjadi adu mulut antara keduanya yang kemudian memicu ketegangan.
Tidak lama setelah kejadian di kebun, keluarga korban mengaku mendapat serangan di rumah mereka. Menurut keterangan korban, Petrus Kali Ngara (pelaku penyerangan) bersama beberapa anggota keluarganya datang secara berkelompok dan melakukan penyerangan terhadap Matius Adi Papa dan keluarganya di rumah pribadi Matius Adi Papa. Insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah milik korban hingga mengakibatkan perlahian antara kedua belah pihak
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Wewewa Timur dan di sampaikan bahwa kasus ini telah ditangani sejak awal kejadian. Namun hingga kini, keluarga korban menyatakan belum menerima kejelasan hukum mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
Keluarga korban mengaku telah beberapa kali mendatangi Polsek Wewewa Timur serta Polres Sumba Barat Daya kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan informasi yang pasti mengenai status penanganan perkara.
Istri korban, Yustina Gollu Wola, saat dikonfirmasi oleh RRI di Sumba menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus tersebut. Ia merasa seolah-olah keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang adil sebagai warga Kabupaten Sumba Barat Daya dalam memperoleh kepastian hukum dari pihak polres Sumba Barat Daya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Yakobus Dapa Ngara, S.H., mengatakan bahwa dirinya bersama kliennya telah berulang kali menemui pihak Polsek maupun penyidik di Polres Sumba Barat Daya untuk mempertanyakan kejaksaan penangan hukum terkait kasus tersebut. Ia berharap Kapolres Sumba Barat Daya, Polda Nusa Tenggara Timur, hingga Mabes Polri dapat memerintahkan penyidik polres Sumba Barat Daya untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sementara itu pada kesempatan yang berbeda tanggal 17 Maret 2026, kasat Reskrim polres Sumba Barat Daya saat konfirmasi RRI di Sumba terkait kasus dugaan tindak pidana tersebut di atas, mengatakan bahwa pihaknya akan segerah melakukan penangan dan gelar perkara untuk memastikan arah hukum kasus tersebut. Pihak polres Sumba Barat Daya melalui kasat Reskrim menyatakan komitmen akan melalukan penanganan secara cepat dan mengambil langkah hukum guna memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku dan pihak terkait mendapatkan kepastian hukum atas kasus mereka. (Jl)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....