Dirres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Belasan Tersangka Kasus Perdagangan Orang
- 11 Jun 2026 16:07 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. memaparkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia. Hal itu disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. dalam konferensi pers bertajuk “Polda NTT Zero TPPO dan Penuh Kasih: Penegakan Hukum Berkeadilan dengan Sentuhan Kemanusiaan” yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. Kamis 11 Juni 2026, di Lobby Polda NTT.
“Dari keseluruhan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 18 tersangka dan menyita 34 barang bukti,” ujarnya. Khusus Ditres PPA dan PPO Polda NTT menangani empat laporan polisi.
Hal ini terdiri dari kasus eksploitasi seksual anak yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dua perkara TPPO dengan enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, serta satu kasus eksploitasi seksual anak yang telah memasuki tahap pertama penyerahan berkas perkara. “Setiap kasus yang kami tangani tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang maksimal,” kata Kombes Pol. Nova Irone Surentu.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kapolres Sikka memaparkan penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia serta upaya menyembunyikan kematian korban. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni seorang anak berinisial F.R.G. serta empat tersangka dewasa berinisial V.S., S.G., A.L., dan Y.N.G.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sandal milik korban, gitar, telepon genggam, sarung, pakaian para pelaku, parang yang digunakan dalam tindak pidana, batang kayu yang dipakai menutupi tubuh korban, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian tersebut. Kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Sikka itu kini telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....