DPO Kasus Perlindungan Anak Ditangkap di Kalimanatan Tengah

  • 20 Nov 2025 15:01 WIB
  •  Kupang

KBRN,Kupang: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, berhasil mengamankan terpidana Deny Mahwan Sabat, buronan kasus tindak pidana perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

DPO Deny Mahwan Sabat resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 setelah menghindari eksekusi atas putusan pengadilan. Ia wajib menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021

Menurut Kasipenkum Kejati NTT A.A.Raka Putra Dharmana Dasar Hukum Eksekusi Melalui tiga tingkat pemeriksaan—yakni Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Olm, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 106/PID/2020/PT KPG, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021, Deny Mahwan Sabat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan :

• melakukan tindak pidana "Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;

• menjatuhkan pidana kepada terpidana Deny Mahwan Sabat dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3(tiga) bulan.

“Penangkapan ini menjadi salah satu capaian penting Program Tabur Kejaksaan RI dalam mempercepat eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasipenkum Kejati NTT A.A.Raka Putra Dharmana, Kamis.(20/11/2025), di Kupang.

Tegas Kasipenkum Proses penangkapan terpidana Deny Mahwan Sabat dimulai pada Selasa, 18 November 2025, ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang memperoleh informasi valid mengenai keberadaan buronan tersebut di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan informasi itu, dilakukan koordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga terpidana berhasil diamankan di lokasi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

"Pada Rabu, 19 November 2025, Tim Tabur Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang berangkat dari Kupang pukul 10.00 WITA menuju Palangkaraya. Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, tim yang dipimpin Yoni E. Mallaka, S.H., M.H. menerima serah terima resmi terpidana dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kejati Kalimantan Tengah. Masih pada hari yang sama, pukul 17.40 WIB, terpidana dibawa ke Surabaya dan tiba pada 18.40 WIB. Selama transit di Surabaya, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur." katanya lagi.

Pada Kamis, 20 November 2025 pagi, terpidana diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang menggunakan Lion Air dan tiba di Bandara El Tari pukul 08.40 WITA. Selanjutnya pada pukul 10.00 WITA, terpidana tiba di Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, terpidana Deny Mahwan Sabat diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....