Buron 2 Tahun Mantan Rektor Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Penipuan
- 09 Jul 2026 14:15 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Usai buron selama kurang lebih 2 tahun, YPB (46) mantan Rektor Universitas Deo Muri (Unadri) Kupang berhasil ditangkap tim Buser satuan Polresta Kupang Kota karena terlibat kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah.
YPB ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota di Kota Batam, Kepulauan Riau. Demikian disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari dalam pengungkapan kasus tersebut yang berlangsung, Kamis 9 Juli 2026 di Mapolresta Kupang Kota.
“Motif dari pelaku melakukan perbuatan tersebut terlilit hutang bisnis yang gagal. Barang bukti yang berhasil disita yakni dua unit kendaraan yakni 1 mobil Xenia dan Kijang Super serta beberapa dokumen sertifikat tanah senilai ratusan juta rupiah,” ujar Kapolresta.
Menurut Kapolresta YPB ditangkap pada 4 Juli 2026 lalu, tanpa perlawanan setelah penyidik melacak keberadaannya yang selama ini berpindah-pindah kota menghindari kejaran aparat.
"Walaupun pelaku YPB telah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban, namun kasus tersebut terus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Atas perbuataanya pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana KUHP Baru pasal 486 dan 492 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya di hadapan hukum,” ujar Kapolresta. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....