Polisi Tahap II 5 Tersangka Kasus Anak ke Kejari Ngada

  • 20 Jun 2026 22:20 WIB
  •  Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Polres Nagekeo mimpahkan Lima tersangka kasus persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Ngada. Hal tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam siaran pers diterima RRI, Sabtu 20 Juni 2026, penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A.B. alias B, J.L.C. alias J, Y.F.B.M. alias H, A.S.B. alias A, dan E.L. alias E.

Sementara itu, korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.D.E. alias N.

Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan wujud keseriusan Polres Nagekeo dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

"Polres Nagekeo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas AKBP Rachmat Muchamad Salihi.

Ia berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual.

Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual yang dapat merusak masa depan mereka.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ngada sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.(VFZ).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....