Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

  • 21 Apr 2026 08:19 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024, Senin 20 April 2026, di Pengadilan Tipikor Kupang. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa, Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT A.A.Raka Putra Dharmana kepada RRI mengatakan Kedua terdakwa dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. “Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi dan menyatakan terdakwa Sacarias Lenggu alias Saca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasipenkum, Selasa 21 April 2026.

Jaksa kemudian menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Sacarias Lenggu, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Menurut Kasipenkum Selain pidana badan dan denda, Sacarias juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

“Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Sedelti Remi. Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914,” ujarnya.

Namun, terhadap Sedelti, jaksa memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp30 juta yang telah dilakukan sebagai bagian dari pengurangan kewajiban. Sidang berlangsung hingga pukul 15.05 Wita dan berjalan lancar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.H., dengan hakim anggota Raden Haris Prasetyo, S.H., dan Agustina Lamabelawa, S.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Bagus Aulia Yusril Imtihan, S.H. (VFZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....