NTT Zona Merah Kasus Korupsi, Masuk Kategori Rawan

  • 22 Mei 2026 11:23 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengemukakan bahwa, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakah salah satu Wilayah di Indonesia yang tercatat masuk Zona Merah Kasus Korupsi, kategori rawon. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Maruli Tua mengungkapkan data Zona Merah Rawan Korupsi di NTT saat Rapat Koordinasi dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Kantor Gubernur NTT, Kamis, 21 Mei 2026.

Maruli Tua menjelaskan tiga faktor utama penyebab yakni, Internal, Eksternal, dan Ekspert meliputi pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, Transparansi dan Keadilan Layanan, Integritas Instansi dan Pegawai belum optimal terlaksana. Maruli menegaskan, predikat zona merah korupsi di Nusa Tenggara Timur bukan sekadar peringatan, melainkan alarm keras bahwa tata kelola dan integritas publik harus segera dibenahi demi menyelamatkan masa depan daerah.

“Jadi Pa Gub kalau kita lihat ini memang miris ya, semakin ke timur semakin merah yah. Papua, Maluku, NTT, wah ini merah semua dan di NTT hanya beberapa yang kelihatan kesungguhannya tinggal kuning di Manggarai Barat, yang lain merah semuanya,” ucap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Maruli Tua.

“Ada data kami Pa Gubernur ya, selama lima tahun berturut-turut kerentanan korupsi yang diporter dengan survey penilaian integritas itu kita bertahan di merah yaitu rentan korupsi. Ke depan KPK melakukan survei integrita,” ujarnya.

Maruli berharap dibawah kepemimpinan Gubernur NTT yang baru bisa terjadi perubahan. “Ya setidaknya kalau tidak bisa menuju hijau minimal berpindah ke kuning yah, dan kami berharapkan langsung lompat ke hijau, tetapi upayanya harus berlipat-lipat,” kata Maruli.

Menanggapi predikat Zona Merah Rawan Korupsi, Gubernur NTT Melki Laka Lena dihadapan seluruh Kepala Dinas, Badan, dan Kantor menegaskan bahwa, prediket NTT Zona Merah Korupsi karena banyak parameter pelayanan public di NTT belum berjalan sesuai aturan. Hal tersebut menyebabkan adanya kebocoran data, optimalisasi anggaran tidak berjalan baik dan melakukan kesalahan-kesalahan yang masuk dalam kategori korupsi.

“Saya tadi sudah pesan di Pa Dir, sejauh mungkin di NTT karena saya tahu semua mau bekerja dengan baik, jadi kalau ada sinyal-sinyal yang berkaitan dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda serta Bapak, Ibu Kepala Dinas yang lainnya, agar kami diingatkan agar tidak salah langkah. Jadi mari kita semua berbenah, dan masukan-masukan yang disampaikan oleh KPK, kita cermati bersama agar tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari,” kata Gubernur NTT.

KPK RI mencatat sejumlah indikasi terjadinya korupsi di NTT adalah, Pegawai melakukan tindakan tidakn sesuai aturan dan menerima suap penyalahgunaan fasilitas kantor, percaya atasan memberi perintah melanggar aturan memberi sesuatu untuk promosi atau mutasi. Pengalaman penyalahgunaan anggaran honor, penyalahgunaan anggaran kantor oleh Pejabat dan perjalanan dinas, hasil pengadaan tidak memberi manfaat, kualitas barang tidak sesuai, pemenang tender punya hubungan kekerabatan, penentuan program dan penetapan penyaluran bantuan. (at)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....