TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas Mulai Juni 2026

  • 26 Mei 2026 07:30 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan pembayaran dilakukan secara langsung tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para pensiunan ASN sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di masa purnabakti.

Besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.

Selain itu, bagi penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status pensiun, pembayaran hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar. TASPEN juga mengimbau seluruh penerima manfaat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Seluruh layanan TASPEN dipastikan tidak dipungut biaya. Peserta diminta memperoleh informasi melalui kanal resmi perusahaan, kantor cabang terdekat, maupun Call Center 1500919.

Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi di awal bulan agar proses pencairan gaji ketiga belas berjalan lancar.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....