Wabup: Persetujuan Perubahan APBD Perkuat Sinergi Pemerintah dan DPRD
- 15 Sep 2026 11:30 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, S.Kom., M.AP menyampaikan apresiasi atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Menurut Yonathan, persetujuan bersama tersebut menjadi bukti adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam membahas serta mendiskusikan arah kebijakan pembangunan daerah.
Yonathan di Waingapu, Senin, 14 September 2026 mengatakan, dinamika yang terjadi selama rangkaian persidangan sebelumnya harus dimaknai sebagai bagian dari proses demokrasi sekaligus upaya bersama untuk saling mengisi dan memperbaiki berbagai kekurangan. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki semangat serta kepentingan yang sama, yakni mengedepankan berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat Sumba Timur dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.
Ia menambahkan, seluruh proses persidangan yang telah dilalui juga menunjukkan tingginya penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi serta sikap saling menghormati antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra strategis. Karena itu, perbedaan pandangan maupun dinamika dalam pembahasan anggaran dinilai sebagai bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjut Yonathan, memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan Badan Anggaran DPRD yang telah menjalankan fungsi anggaran serta fungsi kontrol selama pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD, hingga pembahasan Nota Keuangan beserta lampirannya. Proses tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yonathan menegaskan, persetujuan bersama yang telah dicapai dalam persidangan akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan kegiatan selanjutnya. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal, terutama dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan anggaran yang kurang lebih tinggal tiga bulan.
Dalam sisa waktu tersebut, jajaran pemerintah daerah akan memaksimalkan pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan kegiatan tetap akan berpedoman pada regulasi yang berlaku, sehingga setiap program dapat menghasilkan output yang jelas, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dari sisi kualitas hasil pelaksanaannya.(YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....